Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin
Usia haid biasanya antara 12 sampai dengan 50 tahun. Dan kemungkinan
seorang wanita sudah mendapatkan haid sebelum usia 12 tahun, atau masih
mendapatkan haid sesudah usia 50 tahun. Itu semua tergantung pada
kondisi, lingkungan dan iklim yang mempengaruhinya.
Para ulama, rahimahullah, berbeda pendapat tentang apakah ada batasan
tertentu bagi usia haid, dimana seorang wanita tidak mendapatkan haid
sebelum atau sesudah usia tersebut ?
Ad-Darimi, setelah menyebutkan perbedaan pendapat dalam masalah ini,
mengatakan :"Hal ini semua, menurut saya, keliru. Sebab, yang menjadi
acuan adalah keberadaan darah. Seberapa pun adanya, dalam kondisi
bagaimana pun, dan pada usia berapa pun, darah tersebut wajib dihukumi
sebagai darah haid. Dan hanya Allah Yang Maha Tahu" [Al-Majmu 'Syarhul
Muhadzdazb, Juz I, hal. 386].
Pendapat Ad-Darimi inilah yang benar dan menjadi pilihan Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah. Jadi, kapan pun seorang wanita mendapatkan darah haid
berarti ia haid, meskipun usianya belum mencapai 9 tahun atau diatas 50
tahun. Sebab, Allah dan Rasul-Nya mengaitkan hukum-hukum haid pada
keberadaan darah tersebut, serta tidak memberikan batasan usia tertentu.
Maka, dalam masalah ini, wajib mengacu kepada keberadaan darah yang
telah dijadikan sandaran hukum. Adapun pembatasan padahal tidak ada
satupun dalil yang menunjukkan hal tersebut.
[Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabii'iyah Lin-Nisaa' oleh
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin, dengan edisi Indonesia Darah
Kebiasaan Wanita, diterbitkan oleh Darul Haq, Penrjemah Muhammad Yusuf
Harun, Ma]
http://almanhaj.or.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar